Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Tahun Akademik : 2021/2022

PERSYARATAN UJIAN PKL:

  1. Telah menyelesaikan PKL dengan menyerahkan Surat Bebas Tanggungan Instansi PKL yang ditandatangani oleh Pembimbing dari Instansi PKL atau Pejabat yang berwenang.
  2. Menyerahkan Naskah Penulisan Buku Laporan PKL sebanyak 2 eksemplar, dimasukkan dalam map plastik warna kuning dan dijepit dengan klip.
  3. Menyerahkan Lembar Persetujuan Ujian dari Pembimbing Polinema dan Log Sheet (lembar bimbingan) selama PKL.
  4. Sanggup mentaati tata tertib pelaksanaan ujian PKL 2020/2021.

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN PKL:

  1. Kandidat (mahasiswa yang diuji) diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Ujian PKL dilaksanakan.
  2. Semua Kandidat harus lapor/absensi kepada Panitia PKL paling lambat 10 menit sebelum ujian berlangsung.
  3. Kandidat harus sudah mempersiapkan alat peraga dan hasil karyanya paling lambat 10 menit sebelum ujian berlangsung dengan dibantu maksimum 2 orang/teman.
  4. Jika kandidat berhalangan hadir pada saat pelaksanaan Ujian PKL dengan alasan apapun dinyatakan tidak lulus ujian.
  5. Kandidat diharuskan mengenakan sepatu hitam berkaos kaki putih serta pakaian atas warna putih lengan panjang dan bawah warna hitam (celana untuk pria/rok untuk wanita) dan berdasi warna hitam serta memakai jas almamater.
  6. Khusus untuk kandidat pria, tidak berambut panjang (pendek dan rapi).
  7. Semua buku-buku referensi yang ada harap dibawa saat pelaksanaan ujian PKL.
  8. Jika memungkinkan demo alat dilaksanakan di Ruang Ujian PKL.
  9. Selain kandidat ujian PKL (sesuai jadual ujian), tidak diperkenankan masuk ruang ujian.
  10. Pelaksanaan Ujian PKL berdasarkan kesepakatan antara Dosen Penguji PKL dengan Kelompok Mahasiswa PKL dengan sepengetahuan Koordinatot PKL.
  11. Segala bentuk pelanggaran terhadap tata tertib pelaksanaan Ujian PKL diatas, dapat menyebabkan ketidak lulusan atas peserta yang bersangkutan dan boleh mengikuti ujian tahap selanjutnya.

Download Dokumen PKL