Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Tahun Akademik : 2021/2022
PERSYARATAN UJIAN PKL:
- Telah menyelesaikan PKL dengan menyerahkan Surat Bebas Tanggungan Instansi PKL yang ditandatangani oleh Pembimbing dari Instansi PKL atau Pejabat yang berwenang.
- Menyerahkan Naskah Penulisan Buku Laporan PKL sebanyak 2 eksemplar, dimasukkan dalam map plastik warna kuning dan dijepit dengan klip.
- Menyerahkan Lembar Persetujuan Ujian dari Pembimbing Polinema dan Log Sheet (lembar bimbingan) selama PKL.
- Sanggup mentaati tata tertib pelaksanaan ujian PKL 2020/2021.
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN PKL:
- Kandidat (mahasiswa yang diuji) diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Ujian PKL dilaksanakan.
- Semua Kandidat harus lapor/absensi kepada Panitia PKL paling lambat 10 menit sebelum ujian berlangsung.
- Kandidat harus sudah mempersiapkan alat peraga dan hasil karyanya paling lambat 10 menit sebelum ujian berlangsung dengan dibantu maksimum 2 orang/teman.
- Jika kandidat berhalangan hadir pada saat pelaksanaan Ujian PKL dengan alasan apapun dinyatakan tidak lulus ujian.
- Kandidat diharuskan mengenakan sepatu hitam berkaos kaki putih serta pakaian atas warna putih lengan panjang dan bawah warna hitam (celana untuk pria/rok untuk wanita) dan berdasi warna hitam serta memakai jas almamater.
- Khusus untuk kandidat pria, tidak berambut panjang (pendek dan rapi).
- Semua buku-buku referensi yang ada harap dibawa saat pelaksanaan ujian PKL.
- Jika memungkinkan demo alat dilaksanakan di Ruang Ujian PKL.
- Selain kandidat ujian PKL (sesuai jadual ujian), tidak diperkenankan masuk ruang ujian.
- Pelaksanaan Ujian PKL berdasarkan kesepakatan antara Dosen Penguji PKL dengan Kelompok Mahasiswa PKL dengan sepengetahuan Koordinatot PKL.
- Segala bentuk pelanggaran terhadap tata tertib pelaksanaan Ujian PKL diatas, dapat menyebabkan ketidak lulusan atas peserta yang bersangkutan dan boleh mengikuti ujian tahap selanjutnya.